Untuk Pembentukan LKS Bipartit, Unsur Pengusahanya Apakah Harus Pengusaha Sesuai UUTK ?
Gema Buana, [09.12.16 14:20]
pak @LFauzi, agak oot sedikit, mau tanya, kalau untuk pembentukan LKS bipartit itu, unsur pengusahanya apakah harus pengusaha seperti yg tertera dalam UU Naker atau bisa yg mewakili pengusahanya ya? kalu bisa diwakili apakah ada kriteria khusus? makasih pak
Luqman Fauzi, [09.12.16 15:21]
unsur pengusaha dg pengusaha memiliki penafsiran yg berbeda
krn kalo pengusaha adl perseorangan yg menjalankan atau mewakili perusahaan. sementara unsur pengusaha adl bersifat kolektif yg mewakili pengusaha demikian juga unsur pekerja juga bersifat kolektif dari pekerja.
wakil pengusaha adalah terdiri dari pihak2 yg dianggap bisa mewakili pengusaha spt pada posisi manajer atau posisi lainnya (krn organisasi biasanya memiliki model yg berbeda2).
Perihal pengaturan lebih lanjut pembentukan LKS Bioartite bisa di baca dlm Permenkaer no 32/MEN/XII/2008.
beberapa hal yg perlu diketahui seputar LKS bipartit adl:
1. LKS Bioartite bisa sibentuk di setiap kantor cabang
2. susunan kepengurusan LKS Bipartit asl 1:1 dg sekurang2nya minimal 6 orang
3. masa kerja LKS Bipartite adl 3 th
4. susunan pengurus terdiri ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
One HR Indonesia Learning Pod, [14.02.17 23:24]
[ Photo ]
perbedaan LKS Bipartit dg Organisasi SP
One HR Indonesia Learning Pod, [14.02.17 23:24]
model komunikasi di satu organisaai bila ada LKS Bipartit dan tdk ada LKS Bipartit
Deny Yulianto, [09.12.16 16:16]
Just info saja, saat ini di Kementerian Tenaga Kerja khususnya Direktorat KKHI sedang menyusun buku pintar komunikasi LKS Bipartit "Bersinergi untuk menggapai Harmoni"
Jadi semua pertanyaan apa dan Bagaimana tentang LKS Bipartit tersebut akan ada di dalam buku tersebut
Luqman Fauzi, [09.12.16 16:22]
[In reply to Deny Yulianto]
Juklak LKS Bipartit ini yg ditunggu2 oleh pihak pengusaha ....๐๐
Deny Yulianto, [09.12.16 16:24]
Benar pak Luqman, Senin saya diundang oleh Kemenaker untuk FGD buku tersebut
Deny Yulianto, [09.12.16 16:48]
Dari perusahaan yang hadir saat FGD ada AHM, Gajah Tunggal, Pertamina, Garuda Indonesia. Kalo saya mewakili dari Trainers HI Nasional Kemenaker
Luqman Fauzi, [09.12.16 17:50]
[In reply to Deny Yulianto]
Mantap Om Denny nanti bisa sharing ke group....
pak @LFauzi, agak oot sedikit, mau tanya, kalau untuk pembentukan LKS bipartit itu, unsur pengusahanya apakah harus pengusaha seperti yg tertera dalam UU Naker atau bisa yg mewakili pengusahanya ya? kalu bisa diwakili apakah ada kriteria khusus? makasih pak
Luqman Fauzi, [09.12.16 15:21]
unsur pengusaha dg pengusaha memiliki penafsiran yg berbeda
krn kalo pengusaha adl perseorangan yg menjalankan atau mewakili perusahaan. sementara unsur pengusaha adl bersifat kolektif yg mewakili pengusaha demikian juga unsur pekerja juga bersifat kolektif dari pekerja.
wakil pengusaha adalah terdiri dari pihak2 yg dianggap bisa mewakili pengusaha spt pada posisi manajer atau posisi lainnya (krn organisasi biasanya memiliki model yg berbeda2).
Perihal pengaturan lebih lanjut pembentukan LKS Bioartite bisa di baca dlm Permenkaer no 32/MEN/XII/2008.
beberapa hal yg perlu diketahui seputar LKS bipartit adl:
1. LKS Bioartite bisa sibentuk di setiap kantor cabang
2. susunan kepengurusan LKS Bipartit asl 1:1 dg sekurang2nya minimal 6 orang
3. masa kerja LKS Bipartite adl 3 th
4. susunan pengurus terdiri ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
One HR Indonesia Learning Pod, [14.02.17 23:24]
[ Photo ]
perbedaan LKS Bipartit dg Organisasi SP
One HR Indonesia Learning Pod, [14.02.17 23:24]
model komunikasi di satu organisaai bila ada LKS Bipartit dan tdk ada LKS Bipartit
Deny Yulianto, [09.12.16 16:16]
Just info saja, saat ini di Kementerian Tenaga Kerja khususnya Direktorat KKHI sedang menyusun buku pintar komunikasi LKS Bipartit "Bersinergi untuk menggapai Harmoni"
Jadi semua pertanyaan apa dan Bagaimana tentang LKS Bipartit tersebut akan ada di dalam buku tersebut
Luqman Fauzi, [09.12.16 16:22]
[In reply to Deny Yulianto]
Juklak LKS Bipartit ini yg ditunggu2 oleh pihak pengusaha ....๐๐
Deny Yulianto, [09.12.16 16:24]
Benar pak Luqman, Senin saya diundang oleh Kemenaker untuk FGD buku tersebut
Deny Yulianto, [09.12.16 16:48]
Dari perusahaan yang hadir saat FGD ada AHM, Gajah Tunggal, Pertamina, Garuda Indonesia. Kalo saya mewakili dari Trainers HI Nasional Kemenaker
Luqman Fauzi, [09.12.16 17:50]
[In reply to Deny Yulianto]
Mantap Om Denny nanti bisa sharing ke group....
Komentar
Posting Komentar